Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
PT Koruna Prima Indonesia
1. Layanan apa saja yang disediakan oleh PT Koruna Prima Indonesia?
Kami menyediakan layanan penerjemahan, penerjemahan tersumpah, legalisasi dokumen, dan validasi dokumen.
Layanan kami meliputi:
Penerjemahan tersumpah untuk dokumen hukum, bisnis, dan akademik.
Penerjemahan umum dari dan ke bahasa Indonesia, Korea, dan Inggris.
Legalisasi dokumen di instansi pemerintah dan kedutaan besar.
Verifikasi, proofreading, dan penyesuaian format dokumen.
2. Apa perbedaan antara penerjemahan tersumpah dan penerjemahan biasa?
Penerjemahan tersumpah dilakukan oleh penerjemah yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hasil terjemahan ini memiliki cap dan tanda tangan resmi, sehingga diakui secara hukum oleh pengadilan, kedutaan, dan lembaga pemerintahan.
Sementara itu, penerjemahan biasa digunakan untuk keperluan umum atau bisnis dan tidak memerlukan pengesahan resmi.
3. Bagaimana cara memesan layanan penerjemahan atau legalisasi?
Anda dapat:
Mengunggah dokumen langsung melalui situs web kami (jika tersedia), atau
Mengirim dokumen ke email info@korunaservices.com dengan mencantumkan pasangan bahasa, tenggat waktu, dan tujuan penggunaan.
Tim kami akan memberikan penawaran harga dan estimasi waktu pengerjaan sebelum memulai pekerjaan.
4. Bagaimana perhitungan biaya penerjemahan?
Biaya dihitung berdasarkan:
Jumlah kata atau jumlah halaman,
Pasangan bahasa (misalnya Indonesia–Korea, Inggris–Indonesia),
Tingkat kesulitan dan jenis dokumen (hukum, teknis, atau umum), serta
Waktu pengerjaan (reguler atau ekspres).
Anda akan selalu menerima penawaran harga yang jelas sebelum konfirmasi pesanan.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penerjemahan?
Waktu pengerjaan tergantung pada panjang dan tingkat kesulitan dokumen.
Dokumen pendek: 1–2 hari kerja.
Dokumen hukum atau tersumpah: 3–5 hari kerja (belum termasuk proses legalisasi).
Jika Anda membutuhkan hasil lebih cepat, tersedia layanan ekspres sesuai permintaan.
6. Apakah dokumen saya dijaga kerahasiaannya?
Ya, tentu saja.
Semua dokumen dan data pribadi Anda dijaga dengan kerahasiaan penuh dan hanya digunakan untuk keperluan layanan yang diminta.
Kami mematuhi etika profesional dan prinsip perlindungan data pribadi.
7. Apakah Koruna menyediakan layanan legalisasi ke kementerian atau kedutaan?
Ya.
Kami membantu proses legalisasi dan pengesahan dokumen di:
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),
Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan
Berbagai kedutaan besar asing di Indonesia.
8. Metode pembayaran apa yang tersedia?
Kami menerima pembayaran melalui:
Transfer bank (BCA, Mandiri, BNI),
E-wallet atau payment gateway, serta
Invoice perusahaan untuk klien korporat.
Proses penerjemahan akan dimulai setelah pembayaran dikonfirmasi.
9. Apakah saya bisa meminta revisi jika ada kesalahan?
Bisa.
Jika Anda menemukan kesalahan dalam hasil terjemahan, Anda dapat mengajukan revisi dalam waktu 7 hari setelah dokumen diterima.
Perbaikan tidak dikenakan biaya tambahan jika kesalahan berasal dari pihak kami.
10. Bisakah pesanan dibatalkan setelah pembayaran dilakukan?
Pembatalan hanya dapat dilakukan jika proses penerjemahan atau legalisasi belum dimulai.
Setelah pekerjaan berjalan, biaya tidak dapat dikembalikan, kecuali terdapat kesalahan yang terbukti berasal dari pihak kami.
11. Bagaimana saya menerima hasil terjemahan?
Anda dapat memilih untuk menerima hasil dalam bentuk:
Digital (file PDF melalui email), atau
Cetak fisik (dokumen asli bertanda tangan dan cap resmi, dikirim via kurir atau diambil langsung di kantor kami).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Frequently Asked Questions (FAQ)
PT Koruna Prima Indonesia
1. What services does PT Koruna Prima Indonesia provide?
We specialize in translation, sworn translation, document legalization, and document validation services.
Our services include:
Sworn translation for legal, business, and academic documents.
General translation between Indonesian, Korean, and English.
Legalization at government offices and embassies.
Verification, proofreading, and document formatting.
2. What is the difference between a sworn translation and a regular translation?
A sworn translation is performed by a translator officially registered and authorized by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.
The result bears the translator’s official seal and signature, making it legally valid for use in courts, embassies, and government institutions.
A regular translation is for informational or business purposes and does not require official authentication.
3. How do I place an order for translation or legalization?
You can:
Upload your document directly on our website (if available), or
Send it via email to info@koruna.id, stating your language pair, deadline, and purpose.
Our team will provide a quotation and estimated completion time before starting the work.
4. How is the translation fee calculated?
Fees are calculated based on:
Word count or page count,
Language pair (e.g., Indonesian–Korean, English–Indonesian),
Complexity and document type (legal, technical, or general), and
Delivery time (regular or express).
You will always receive a clear quotation before confirming your order.
5. How long does the translation process take?
The processing time depends on the document length and complexity.
Short documents: 1–2 business days.
Legal or certified documents: 3–5 business days (excluding legalization process).
If you need faster delivery, express service options are available upon request.
6. Are my documents kept confidential?
Absolutely.
All documents and personal data are treated with strict confidentiality and are only used for the purpose of completing your request.
We comply with professional ethics and data protection principles.
7. Do you offer legalization services for embassies or ministries?
Yes.
We can assist with document legalization and authentication at the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham), Ministry of Foreign Affairs (Kemlu), and various foreign embassies in Indonesia.
8. What payment methods are accepted?
We accept:
Bank transfers (BCA, Mandiri, BNI),
E-wallets or payment gateways, and
Invoice payments for corporate clients.
Work begins only after payment confirmation.
9. Can I request revisions if there are mistakes?
Yes.
If you find an error in the translation, you may request a revision within 7 days after delivery.
Corrections are free of charge if the error was made by our team.
10. Can I cancel my order after payment?
Cancellation is possible only if the translation or legalization process has not yet started.
Once work begins, payments are non-refundable, except in cases of proven error from our side.
11. How will I receive my translated documents?
You can choose to receive your documents:
Digitally (scanned PDF via email), or
Physically (original stamped translation delivered by courier or pick-up at our office).